Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Kontrak Berhak Peroleh THR

Kompas.com - 24/07/2012, 15:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pekerja kontrak dan tenaga alih daya memiliki hak yang sama dengan pekerja tetap, yaitu berhak memperoleh tunjangan hari raya keagamaan. THR adalah kewajiban perusahaan dan diserahkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

"Tidak ada pengecualian untuk penerima tunjangan hari raya (THR). Pekerja kontrak dan tenaga alih daya pun berhak memperolehnya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Wahyu Widati di Yogyakarta, Selasa (24/7/2012).

Pemberian THR keagamaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER. 04/MEN/1994. Karyawan yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak memperoleh THR dengan besar satu kali upah. "Upah adalah gaji pokok yang diterima ditambah tunjangan lain yang bersifat tetap," tuturnya.

Bagi karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari tiga bulan, tetapi kurang dari satu tahun maka THR diberikan secara proporsional, yaitu berdasarkan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali upah dalam satu bulan.

THR tersebut wajib diberikan dua pekan sebelum perayaan hari raya keagamaan dan paling lambat satu pekan sebelum hari raya keagamaan.

Wahyu mengatakan, pemerintah daerah sedang membentuk tim pemantau THR yang akan mengawasi pemberian THR dari perusahaan kepada karyawan.

"Kami sedang menunggu surat edaran dari gubernur. Saat surat tersebut keluar, maka akan segera diedarkan ke perusahaan-perusahaan. Kami akan melampirinya dengan surat kesanggupan pembayaran THR," tukasnya.

Dalam surat kesanggupan tersebut, lanjut dia, akan diberikan dua pilihan ke tiap-tiap perusahaan terkait waktu pembayaran THR, yaitu dua pekan atau satu pekan sebelum perayaan hari raya keagamaan.

"Surat kesanggupan itu akan menjadi bukti yang kami miliki seandainya ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya," ujarnya.

Wahyu mengatakan, dari sekitar 1.200 perusahaan di Kota Yogyakarta, belum ada satu perusahaan pun yang mengajukan permohonan penyimpangan pembayaran THR.

"Dengan demikian, semua perusahaan akan membayarkan THR untuk karyawannya. THR adalah sebuah tradisi dan biasanya, pengusaha sudah menyiapkan dana khusus untuk membayar THR," katanya.

Wahyu mengatakan, pekerja bisa mengajukan pengaduan kepada kami apabila tidak menerima THR untuk Lebaran. "Jika perusahaan yang bersangkutan sudah memberikan kesanggupan membayar THR, maka akan kami ingatkan. Tetapi, kasus-kasus seperti ini jarang terjadi di Yogyakarta," ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com