Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Madiun Amankan 510 Liter Solar Bersubsidi

Kompas.com - 22/07/2012, 16:15 WIB
Runik Sri Astuti

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, mengamankan 17 jerigen atau sekitar 510 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan untuk kendaraan alat berat di wilayah hukumnya.
    Kepala Urusan Bina Operasi Satuan Reskrim Polres Madiun Iptu Joko Suseno, Minggu (22/7/2012), mengatakan, ratusan liter solar tersebut disita dari sebuah truk bernomor polisi B-8057-XAZ yang dikemudikan oleh Bangkit Dwi.
     "Polisi curiga dengan truk yang dikemudikan Bangkit Dwi dan kernet Ari Nur Rohman yang sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Desa Glonggongan, Kecamatan Dolopo. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan di bak belakang ditemukan 17 jerigen BBM jenis solar bersubsidi," ujar Iptu Joko kepada wartawan.
     Menurut dia, berdasarkan keterangan sopir truk, BBM bersubsidi tersebut akan digunakan untuk mengisi bahan bakar alat berat jenis ekskavator. Alat berat tersebut untuk membangun pabrik tepung milik PT Budi Acid Jaya (PT BAJ) yang berada di Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo.
     "Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Untuk sementara dari keterangan sopir, dirinya hanya disuruh oleh pimpinan pelaksana proyek, yaitu Gunawan alias Koh Aseng," terang Iptu Joko.
     Selain masih melakukan penyelidikan, polisi juga belum menentukan tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Namun pihaknya sudah memeriksa Bangkit dan Ari.
     "Status keduanya masih sebatas saksi dan hanya dikenai wajib lapor. Kami akan bekerja sama dengan pihak Pertamina untuk mendalami kasus ini," jelas Joko.

Sementara, kepada petugas, Ari mengatakan jika ia memang sengaja membeli solar bersubsidi untuk bahan bakar sejumlah alat berat yang digunakan oleh CV Budi Acid Jaya dalam pembangunan pabrik tepung tersebut. Sebab, harga solar bersubsidi lebih murah.
     "Pengakuan saksi memang sengaja membeli yang solar bersubsidi, sebab harga yang tidak bersubsidi mencapai Rp9.200 per liternya. Dari pembelian ini, petugas SPBU mendapat jatah Rp1.000 untuk setiap jerigennya," tambahnya.
     Atas tindakan tersebut, kedua saksi akan dikenai  pasal 55 jo pasal 56 UURI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Sesuai undang-undang tersebut, kendaraan alat berat untuk pabrik dilarang menggunakan solar bersubsidi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com