Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Diminta Data Perusahaan

Kompas.com - 21/07/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyurati kepala daerah agar segera mendata perusahaan penyalur pekerja alih daya yang beroperasi di wilayahnya. Hasil pendataan ini akan menjadi salah satu upaya pemerintah menertibkan perusahaan penyalur pekerja alih daya (outsourcing) yang melanggar aturan.

Demikian disampaikan Muhaimin di ruang kerjanya di Jakarta, Jumat (20/7). Kalangan serikat pekerja menuntut pemerintah menghapus praktik perantara pekerja alih daya karena melanggar prinsip hubungan kerja dan eksploitatif.

”Saya dan Menteri Dalam Negeri sudah menandatangani peraturan bersama untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah. Saya minta kepala daerah bisa segera menyelesaikan pendataan ini dalam waktu tidak terlalu lama sehingga bulan depan kami bisa mengeluarkan kebijakan baru,” tutur Muhaimin.

Praktik pemborongan pekerjaan dan jasa penyalur pekerja diatur dalam Pasal 64-Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada 17 Januari 2012, Mahkamah Konstitusi dalam putusan bernomor 27/PUU-IX/2011 menyatakan, Pasal 65 Ayat 7 dan Pasal 66 Ayat 2 Huruf b Undang-Undang Ketenagakerjaan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

Masalah yang muncul selama ini adalah jasa penyalur pekerja karena banyak agen mengeksploitasi pekerja. Perusahaan pemberi kerja juga bertindak semaunya menekan penyalur pekerja alih daya untuk mendapatkan tenaga kerja dengan harga murah. ”Pemerintah daerah yang menerbitkan izin perusahaan penyalur pekerja alih daya ini sehingga peranan mereka sangat penting dalam penertiban ini,” ujar Muhaimin.

Masalah alih daya bagai kanker dalam perekonomian nasional. Pengawasan ketenagakerjaan yang lemah dan mudahnya pemerintah menerbitkan izin perusahaan penyalur pekerja alih daya membuat praktik tersebut meluas dengan cepat dan eksploitatif.

Menurut anggota Badan Pengarah Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan aktivis Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Rekson Silaban, pemerintah harus bergerak cepat menangani akar masalah praktik alih daya. Pemerintah harus menghapus percaloan dalam praktik alih daya sehingga pekerja kontrak berhubungan langsung dengan pemberi kerja.

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Perindustrian Benny Soetrisno menilai, lemahnya pengawasan terhadap tenaga alih daya menyebabkan dampak negatif dalam hubungan industrial. Benny mengatakan, tenaga alih daya sama dengan tenaga borongan yang sudah dikenal dan berjalan sejak lama. Contoh paling banyak terjadi di industri konstruksi bangunan dan infrastruktur fisik. ”Sebetulnya, fungsi tenaga alih daya mengandung kebaikan, yaitu efisiensi biaya serta peningkatan produktivitas karena dibayar berdasarkan prestasi,” kata Benny.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton Supit mengatakan, tenaga alih daya sudah menjadi tren dunia, baik untuk produksi maupun pekerjaan yang bukan merupakan inti kegiatan industri. (HAM/OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com