Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mujib Dipersiapkan Menjadi Eksekutor Bom Bunuh Diri

Kompas.com - 19/07/2012, 22:23 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka teroris Qhoribul Mujib alias Mujiono, alias Paklek diduga telah dipersiapkan sebagai pelaku bom bunuh diri. Mujib baru saja ditahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Poso, Selasa (17/7/2012).

"Diduga dipersiapkan untuk menjadi salah satu pelaku bom bunuh diri oleh kelompok mereka," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kamis (19/7/2012).

Saat ini Mujib pun masih dalam pemeriksaan. Belum diketahui rencana sasaran bom bunuh diri tersebut. "Hasil pemeriksaan sementara, dipersiapkan ke mananya belum ada fakta. Kalau hasil pemeriksaan memang ada upaya merekrut yang bersangkutan untuk bom bunuh diri," terang Boy.

Diberitakan sebelumnya, Mujib menjadi tersangka teroris karena terlibat dalam menyembunyikan DPO (Daftar pencarian Orang) Santoso yang diketahui anggota JAT (Jamaah Anshorut Tauhid). Santoso merupakan penembakan anggota Polri di Bank BCA di Palu pada 25 Mei 2011 lalu. Pria kelahiran Jepara 20 Agustus 1986 ini juga menyembunyikan informasi tentang tersangka teroris Agung Prasetyo.

Densus 88 juga menahan Naim yang ditangkap bersama Mujib di Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (12/7/2012). Sementara keterlibatan Mujib dan Naim dengan jaringan JAT yang dipimpin oleh Abu Bakar Ba'asyir masih diselidiki.

"Mereka datang, mengajak, dan bergabung kegiatan yang mereka buat. Mereka patut diduga bagian JAT," ujar Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com