Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Semarang Sita Obat Tradisional Ilegal

Kompas.com - 18/07/2012, 18:54 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Obat dan obat tradisional berupa jamu ilegal senilai ratusan juta rupiah disita pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang. Diduga barang-barang yang disita mengandung bahan kimia obat yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur. Barang-barang tersebut disita dari pemilik berinisial SWJ dan NT asal Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.

"Disita dari penertiban yang dilakukan pada 5 Juli lalu dengan total barang bukti senilai sekitar Rp 109,2 juta," kata Kepala Balai Besar POM Semarang, Supriyanto Utomo, Rabu (18/7/2012).

Supriyanto mengatakan penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencium aktivitas tidak wajar di rumah pelaku. "Kemudian diketahui adanya aktivitas produksi obat tradisional dan mengemas kembali obat ilegal, kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas," tambahnya.

Selain ilegal, proses produksi dinyatakan tidak memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) maupun Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang telah diatur oleh Badan POM RI. Penerapan pedoman harus dilakukan untuk menjamin mutu produk dan kesehatan masyarakat sebagai konsumen.

"Pada proses produksi jamu serbuk dibuat di rumah berlantai tanah dan hanya dilapisi plastik, pembuat juga tidak mengenakan pakaian sesuai standar," ujarnya.

Obat yang digunakan sebagai campuran antaralain Fenamin, Piroxicam, Detxamethason, Kokosone, CTM, Ferrous Sulphate, Kokodex, Prednison, Vitamin B1 dan B12. "Jika jamu dengan campuran bahan kimia dikonsumsi memicu rusaknya organ vital seperti lambung, jamu serbuk kerap ditemui untuk rematik dan flu tulang," katanya.

Ciri jamu dengan campuran obat, ungkapnya Supriyanto, yakni terdapat bintik putih, hijau, biru dan merah pada serbuk dan tidak merata. Oleh karena itu masyarakat diminta lebih teliti sebelum mengonsumsi jamu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com