SEMARANG, KOMPAS.com- Pelanggaran hak cipta melalui pemalsuan merek telah menekan potensi penerimaan pajak, devisa, dan kesempatan kerja. Oleh karena itu, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) terus menyosialisasikan antipemalsuan melalui program Mal IT bersih di sejumlah kota besar.
Menurut Sekretaris Jenderal MIAP Justisiari P Kusumah dalam keterangan pers, Senin (16/7/2012), selain di Kota Semarang, sosialisasi Program Mal IT Bersih digelar MIAP bersama Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Mabes Polri, di sejumlah kota besar.
Justisiari mengungkapkan, dalam studi MIAP bersama Lembaga Pengkajian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia terhadap 12 industri pada tahun 2005 lalu terungkap pelanggaran hak cipta menyebabkan 124.000 orang kehilangan pekerjaan.
Angka tersebut pada riset 2010 mengalami peningkatan sembilan kali lipat.
Sosialisasi program Mal IT Bersih akan berlangsung hingga November mendatang juga digelar di Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar.
Menurut Justisiari, keikutsertaan pengelola mal dan tenant/store dalam program Mal IT Bersih memberikan sejumlah keuntungan tersendiri. Ia menegaskan, sebagaiman diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, mal dan tenant wajib memberikan jamiman purna jual.
Itu artinya barang yang dijual harus berkualitas bagus. Kalau palsu seperti software ilegal itu berisiko terkan virus dan sebagainya.
"Citra mal akan bagus ketika dipublikasi sebagai pusat perbelanjaan yang menjual atau memperdagangkan produk asli. Dengan semakin banyak produk asli yang ditawarkan, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung Mal," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.