Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Diuji Publik, UU PT Rawan Digugat

Kompas.com - 13/07/2012, 11:20 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Rohmani mengatakan, banyak pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang belum diuji publik. Ia menilai, pasal-pasal yang belum diuji publik ini sangat berpotensi dijadikan alasan untuk mengajukan uji materi terhadap UU PT.

"Memang ada beberapa perubahan dalam draf RUU PT. Tapi belum sempat diuji publik karena waktu yang terlalu mepet, dan akhirnya berpeluang digugat masyarakat," kata Rohmani, saat ditemui di Gedung DPR, menjelang sidang paripurna pengesahan RUU PT, Jumat (13/7/2012).

Menurutnya, pasal-pasal yang paling menarik perhatian dan berpeluang besar menuai gugatan adalah mengenai dana penelitian. Dalam draf final yang dibahas Panja bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (12/7/2012) malam, RUU PT akhirnya mengatur 30 persen dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) dapat digunakan untuk penelitian.

"Padahal kami mengusulkan 2,5 persen dana fungsi pendidikan tinggi digunakan sebagai dana penelitian. Tapi akhirnya dana penelitian hanya diambil dari BOPTN," ujarnya.

PTS minim perhatian

Hal lainnya, kata dia, adalah perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan perhatian lebih. Walau banyak perubahan, tetapi hak PTS tidak mengalami perbaikan secara signifikan.

"Posisi PTS tidak diperhatikan lebih baik dari saat ini, sama saja dan tidak terlalu signifikan," ujar Rohmani.

Seperti diberitakan, rencananya hari ini RUU PT akan disahkan setelah sebelumnya dicapai kesepakatan antara pemerintah dan Komisi X DPR. Dalam RUU PT terdapat 12 bab dan 100 pasal. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com