Jakarta, Kompas -
Demikian pendapat pakar hukum media siber dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Danrivanto Budhijanto, Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ashwin Sasongko, serta Dirjen Perlindungan dan Keamanan Sosial Kementerian Sosial Andiza D, Selasa (10/7).
Rivanto berpendapat, saat ini masih belum jelas definisi judi online. ”Belum ada kejelasan dan kesamaan pengertian atau konvergensi antara KUH Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Undang-Undang (UU) Teknologi Informasi yang ada (maksudnya UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik),” ucapnya.
Pengelola judi online dengan pandai menyamarkan kegiatan judi dengan kegiatan permainan seperti ketangkasan dan hiburan. Di sisi lain, KUH Pidana dan UU Teknologi Informasi tidak menyebutkan apa itu tindakan judi.
Kedua, UU hanya menyebutkan tentang muatan judi. Dengan kata lain, hanya menyebutkan kata ”perjudian” tanpa menjelaskan, definisi judi. ”Padahal jenis judi terus berkembang dan makin menyerupai permainan biasa,” ucap Danrivanto.
Meski demikian, lanjutnya, pemerintah harus berani membasmi judi online. ”Blokir dulu saja situs yang diduga melakukan kegiatan judi dan perintahkan pengelola datang ke instansi terkait untuk memberi penjelasan kegiatannya,” tutur Danrivanto.
Ashwin mengakui, pihaknya tidak mampu mengawasi dunia maya yang bermuatan judi di Indonesia. Pasalnya, sebagian besar di antaranya dikendalikan dari luar negeri. Ada banyak situs di internet, dan satu situs bisa terdiri dari jutaan uniform resource locator (URL) atau alamat situs internet.
Ashwin mengatakan, jajarannya pernah kalangkabut menghadapi tulisan di internet yang melecehkan nabi. Reaksinya keras. Oleh karena itu perlu langkah cepat memblokir. ”Ternyata