Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pasir Besi Minta Dukungan

Kompas.com - 04/07/2012, 05:23 WIB

Tasikmalaya, Kompas - Pengusaha pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memperbaiki infrastruktur pendukung untuk pembuatan pabrik pengolahan bahan tambang. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai dikhawatirkan akan menghentikan aktivitas penambangan selamanya. 

”Penyediaan infrastruktur sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan pabrik dan kelangsungan penambangan. Tanpa keduanya, kami tidak bisa melakukan penambangan. Akibatnya, ribuan orang berpotensi kehilangan pekerjaan,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Tambang Pasir Besi Tasikmalaya Jubaedi Kurdian di Tasikmalaya, Selasa (3/7).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 , semua perusahaan pasir besi diharuskan mengolah hasil tambang menjadi setengah jadi. Selain itu, pengiriman pasir besi dari Tasikmalaya ke Cilacap, Jawa Tengah, diharapkan menggunakan jalur laut untuk memperkecil risiko kerusakan jalan. 

Saat ini ada tiga perusahaan penambangan yang berada di Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal, dan Kecamatan Cikalong di atas lahan seluas 614,64 hektar. Setelah dikirim ke penampungan sementara di Kabupaten Cilacap, pasir besi itu diekspor ke China. Akibat ketiadaan dermaga, pengiriman pasir besi dari Tasikmalaya menuju Cilacap masih menggunakan jalan darat. Hal itu membuat mayoritas jalan yang digunakan untuk pengangkutan pasir besi rusak berat.

Instalasi listrik

Jubaedi mengatakan, salah satu infrastruktur yang dirasakan belum layak adalah instalasi listrik berkapasitas besar. Listrik dibutuhkan untuk menghidupkan sekitar 30 separator yang dimiliki tiga perusahaan pasir besi di Kecamatan Cipatujah.  Masalah lain adalah tidak adanya dermaga khusus bagi kapal pengangkut pasir besi.  Akibatnya, pengiriman lewat laut dari Tasikmalaya ke Cilacap sulit dilakukan dalam waktu dekat.

”Itu belum termasuk perkiraan biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan pabrik pengolahan. Untuk membangun pabrik dengan fasilitas yang lengkap, kami setidaknya membutuhkan Rp 200 miliar,” katanya. 

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ullum mengatakan, aturan Peraturan Gubernur No 31/2011 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/2012 sangat  baik untuk pengolahan pasir besi ramah lingkungan. Selain mendapatkan harga jual pasir besi yang lebih tinggi, pabrik pengolahan dibuat agar perusahaan bisa memisahkan pasir besi atau bukan.

”Hasil eksploitasi yang tidak memiliki kandungan pasir besi bisa digunakan untuk reklamasi lahan. Selama ini, baik hasil tambang yang mengandung pasir besi maupun tidak masih dibawa semua karena belum ada pabrik pengolahan. Akibatnya, pengusaha kesulitan mereklamasi lahan bekas tambang,” katanya.

Oleh karena itu, untuk meringankan beban pengusaha, Uu berjanji melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sejumlah pihak. Tujuannya  mencari jalan keluar bagi pengusaha dalam pembuatan pabrik pengolahan hingga pengadaan dermaga bagi pengiriman ke Cilacap. (CHE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com