JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mengungkapkan, besaran biaya pelayanan jasa penerbangan (passanger services charge atau disebut dengan airport tax) akan tetap sama sekalipun disatukan pembayarannya ke dalam harga tiket pesawat. "Ini jumlahnya sama saja tapi cuma dimasukkan ke dalam tiket saja," sebut Emirsyah, di Jakarta, Rabu (27/6/2012).
Ia menjelaskan, dimasukkannya airport tax ke dalam tiket semata sebagai bentuk penyederhanaan. Atau sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi penumpang. Emirsyah menuturkan, airport tax nantinya tetap akan disetorkan ke pihak Angkasa Pura selaku pengelola bandara.
Sistem Garuda Indonesia pun sudah siap untuk melakukan hal itu. "Kita memungut atas nama Angkasa Pura terus kita setorkan ke Angkasa Pura yang dia bayar ke tiket. Simple," papar dia.
"Kita sudah siap, kita sudah bicara dan nanti itu akan kita bahas dengan Angkasa Pura," pungkas Emirsyah.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan menyatakan kesiapan sistem Garuda untuk menyesuaikan dengan sistem yang dimiliki bandara. Garuda akan melakukan penyatuan airport tax ke dalam harga tiket pesawat mulai September mendatang.
Setelah Garuda, Dahlan berharap ada maskapai lainnya yang mengikuti. "Kalau mereka (maskapai lain) tidak menerapkannya nanti mereka akan malu sendiri," sebut Dahlan, di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.