Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Pembunuh Polisi Divonis Berbeda

Kompas.com - 25/06/2012, 20:45 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan Briptu Erik Setio Widodo, anggota Sat Lantas Polsek Sukolilo, Bangkalan, Jawa Timur, yakni Iptu Sunarto dan Arif Wahyu, divonis penjara kurungan berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (25/6/2012).

Vonis yang dijatuhkan untuk Iptu Sunarto 14 tahun 6 bulan penjara atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 14 tahun penjara. Sedangkan vonis Arif Wahyu, yang tak lain anak dari Sunarto sendiri, divonis 4 tahun penjara.

Ketua majelis hakim PN Bangkalan Ainur Rofik mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada Sunarto lebih tinggi karena korban ditembak saat sedang menjalankan tugas. Sedangkan terdakwa Arif lebih ringan karena bukan pelaku utama.

"Kalau anaknya tidak tahu apa-apa dan hanya mengikuti perintah ayahnya sehingga prosesnya lebih ringan," katanya.

Ainur menjelaskan, dari hasil persidangan dihasilkan bahwa Sunarto sama sekali tidak merencanakan pembunuhan sehingga pasal didakwakan kepadanya yakni 338 KUHP, yakni pembunuhan yang tidak direncanakan.

"Kami anggap putusan ini sudah cukup adil dan tidak ada unsur pembunuhan berencana di dalamnya oleh kedua terdakwa," jelas dia.

Namun, Mahfud, anggota keluarga korban Briptu Erik, yang menghadiri sidang pembacaan vonis, mengaku masih belum puas atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.

"Seharusnya terdakwa itu dihukum mati atau dihukum seumur hidup karena sudah menghilangnya nyawa orang lain. Nyawa harus dibalas nyawa," tandasnya.

Sebelumnya, Briptu Erik Setyo Widodo ditemukan tewas tertembak pada awal Agustus 2011 lalu dengan luka tembus di bagian punggung hingga ke jantung, setelah ditembak dari belakang oleh Aiptu Sunarto, anggota Provos Polsek Pabean, Cantian, Surabaya. Jenazah korban ditemukan tanpa seragam di daerah Gunung Gigir, Kecamatan Blega, 15 meter dari jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com