Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jakarta Selatan Musnahkan Ratusan Miliar Barang Bukti

Kompas.com - 21/06/2012, 11:22 WIB
Siti Khoirunisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memusnahkan 27.677,1 gram (27,7 kilogram) ganja beserta barang bukti lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai No. 1, Jakarta Selatan, Kamis (21/6/2012). Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka Hari Antinarkotika Internasional tahun 2012.

Selain itu, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari dalam tiga-empat bulan guna mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Demikian dikatan Masyhudi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam sambutannya. Tidak semua barang bukti dimusnahkan oleh Kejari. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan barang bukti yang masih digunakan dalam penyidikan akan dijadwalkan kembali pemusnahannya.

Agung Ardyanto, Kepala Seksi Pidana Umum mengatakan, hasil pemusnahan tersebut berasal dari penanganan perkara dari Maret hingga Mei 2012. "Kami menganggap barang bukti ini masih mempunyai nilai ekonomis. Kami khawatir akan ada penyelewengan," ujar Agung.

Agung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 27.677,1 gram ganja, 32,2913 gram heroin, 185,1 gram metamfetamina, 233 butir ekstasi, 28 buah handphone berbagai merk, 1 buah bong (alat isap), 8 kardus botol kosong berbagai merk, 13 pucuk senjata api, 21 butir peluru, 23 butir selongsong, 177 butir peluru gotri, dan 27 buah senjata tajam. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh anggota Komisi Kejaksaan, unsur kepolisian, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, tokoh Mmsyarakat, tokoh agama, dan media cetak.

"Saya berharap dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika," ucap Masyhudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com