Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi: Kenapa Kami Dibasmi?

Kompas.com - 12/06/2012, 22:51 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Muhammad Jufri, tukang gigi asal Bandung, Jawa Barat, mempertanyakan keinginan pemerintah yang dinilai hendak menghabisi profesi tukang gigi. Padahal, keberadaan tukang gigi sangat membantu masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang membutuhkan gigi palsu dengan biaya yang murah.

"Kami sebagai putra Indonesia yang juga punya kewajiban berpartisipasi dalam membangun negeri ini, keberatan. Karena kami yang sudah tidak merepotkan pemerintah dan bahkan membantu membuka lapangan pekerjaan, kenapa kami harus dibasmi? Padahal, pekerjaan kami sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah," kata Jufri, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/6/2012).

Seperti diberitakan, Hamdani Prayogo yang juga seorang tukang gigi telah meminta MK membatalkan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU tersebut yang dinilai telah menjadi dasar pelarangan pekerjaan tukang gigi. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes 339/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

Menurut Jufri, sekitar 75.000 tukang gigi di seluruh pelosok negeri berhak hidup. Ia pun berhak untuk mengembangkan bakatnya sebagai tukang gigi. Selain itu, pelayanan yang diberikan olehnya dan para tukang gigi dianggap menguntungkan masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

Jufri memperoleh kemampuan sebagai tukang gigi karena diajari oleh pamannya. Sejak SD, ia sudah diajari membantu membuat dan menyusun gigi palsu. Ia mengenyam pendidikan tinggi dan setelah lulus ia praktik mandiri sebagai tukang gigi di Bandung. Dari praktik tersebut, Jufri dapat mengantungi penghasilan Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per bulan. Untuk mengembangkan kemampuannya, Jufri belajar di Usman Dental di kawasan Tangerang, Banten. Ia mengikuti kursus semacam tekniker gigi.

Hanya saja, Jufri dan rekan-rekannya dilanda ketakutan sejak tiga bulan terakhir. Mereka khawatir dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 150 juta apabila terus berpraktik. "Kami terhentak karena mendengar peraturan pemerintah, yaitu Permenkes Nomor 1871 yang tiba-tiba melarang kami untuk membuka pekerjaan ini atau melanjutkan pekerjaan tukang gigi ini. Dengan gencarnya setiap hari, Dinas Kesehatan Kota Bandung, mengedarkan surat edaran yang di situ juta tertera pula ancaman dengan UU Kesehatan atau UU Kedokteran," tuturnya.

Ketua Umum Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Dwi Waris Supriyono mengungkapkan, pihaknya merasa terancam dan resah dengan keluarnya Permenkes Nomor 1871. "Sebanyak 75.000 orang yang bekerja di sektor ini akan kehilangan pekerjaan. Belum lagi mempunyai tanggung jawab terhadap istri dan anak," ungkap Dwi Waris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com