BOGOR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 1.411.711 butir ekstasi di UPT Terapi dan Rehabilitasi, Lido, Bogor, Jumat (8/6/2012). Jutaan butir tersebut merupakan jenis narkotika golongan satu yang berhasil disita dari Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok.
"Barang bukti yang disita dari Tanjung Priok. Sudah menangkap sembilan WNI (Warga Negara Indonesia). Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Benny Josua Mamoto, Jumat siang.
Barang haram tersebut diselundupkan dari China dalam 12 kardus yang dikemas dalam sebuah kontainer dengan menggunakan dokumen palsu. Kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Priok padaa 8 Mei 2012. Ini adalah upaya penyelundupan terbesar yang berhasil diungkap BNN.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, petugas BNN berhasil menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman kontainer. RS ditangkap di pintu masuk tol, Jembatan tiga Penjaringan, Jakarta Utara pada 25 mei 2012.
Pil ekstasi yang berhasil disita sebanyak 1.412.476 butir atau setara dengan 380.996,9 gram. Butir ekstasi disisakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sebanyak 735 butir dengan berat sekitar 249,7 gram. Selain itu, 30 butir diamankan untuk kepentingan lembaga Iptek dan Diklat BNN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.