Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batubara Segera Dikenai Bea Keluar

Kompas.com - 07/06/2012, 13:45 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Setelah 65 jenis mineral, batubara menjadi komoditas yang selanjutnya dikenai bea keluar. Eksploitasi batubara selama ini sudah mengkhawatirkan.

Selain bea keluar, pembatasan ekspor atau kuota juga akan diterapkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di Jakarta, Kamis (7/6/2012).

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memantapkan rencana tersebut," katanya.

Ia mengatakan, penerapan bea keluar batubara juga dimaksudkan untuk memperketat arus komoditas tersebut ke luar negeri.

"Selama ini banyak yang dikirim ilegal. Banyak yang tidak tercatat sebagai ekspor. Diharapkan dengan bea keluar, semuanya bisa tercatat sehingga terdata dengan baik," ujar Deddy.

Ia mengungkapkan, bea keluar batubara tidak berlaku bagi perusahaan yang terikat kontrak karya supaya beban pajak perusahaan tersebut tidak ganda.

Pemerintah juga akan menerapkan tata niaga batubara dengan sistem kuota ekspor. Kuota dihitung berdasarkan parameter penguasaan lahan tambang, deposit yang tersedia, kapasitas produksi, kemajuan hilirisasi, dan kinerja terakhir.

Menurut Deddy, pengaturan ekspor batubara kemungkinan tidak sampai pada pelarangan ekspor, seperti komoditas tambang lain, dengan batas waktu 2014.

"Hilirisasi batubara lebih sulit, makanya butuh waktu lebih lama. Jadi, harus ada pertimbangan supaya pelarangan ekspor tambang tidak pada tahun 2014," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com