Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Sodomi, Pegawai BKK Dihukum 4 Tahun

Kompas.com - 06/06/2012, 00:54 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Siswo Nugroho alias Sinung alias Iwan divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendal, Selasa (5/6/2012).

Ia terbukti melakukan pelecehan seksual dengan melakukan sodomi kepada LT (16), pelajar SMA warga Tamangede Gemuh Kendal Jawa Tengah.

Vonis yang diberikan hakim kepada Siswo divonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang digugat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa yang juga karyawan PD BPR BKK Boja cabang Pageruyung Kendal itu melakukan perbuatannya pada tanggal 7 Agustus dan 14 Agustus 2011 di Jalan Alas Roban Batang dan Kedung Pengilon Kendal.

Sidang di Pengadilan Negeri Kendal siang tadi dihadiri langsung oleh orangtua korban, Tris dan Agus.

Dalam penjelasannya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Mahardika dan dua hakim anggota Yasri dan Indah Novi Susanti, menyatakan bahwa terdakwa kenal dengan korban yang masih duduk di bangku SMA melalui jejaring sosial Facebook.

"Saksi korban telah dua kali disodomi korban di dalam mobil. Di Alas Roban Batang dan di Waduk Kedung Pengilon," kata hakim I Ketut Mahardika.

Dalam sidang terbukti bahwa terdakwa merayu korban untuk berhubungan badan dan korban membiarkannya karena takut dengan ancaman dari terdakwa. 

Terdakwa juga memberikan korban telepon selular dan kaos serta uang agar korban tidak bercerita kepada orangtuanya.

Novi, dari yayasan Setara Semarang, yang mendampingi korban selama proses hukum, mengaku puas dengan putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Meskipun menurutnya seharusnya hukuman tersebut bisa lebih berat lagi.

Ia berharap kepada orang tua yang juga anaknya menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh terdakwa supaya melaporkan ke polisi sehingga terdakwa bisa jera dan kelak kalau sudah keluar dari penjara, tidak melakukan perbuatannya lagi.

"Saya yakin korbannya banyak. Ini terlihat dari pengakuan beberapa saksi," kata Novi.

Sementara itu ibu korban, Tris, juga mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com