Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pariwisata Bali Dukung Perda Bebas Rokok

Kompas.com - 31/05/2012, 15:32 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya menilai sesungguhnya para pelaku pariwisata sangat mendukung penerapan perda provinsi setempat mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Bagi kami, sama sekali tidak ada masalah perda itu dilaksanakan, karena sebelum ada perda itupun industri pariwisata sudah menerapkan kawasan tertentu yang bebas dari paparan asap rokok," katanya di Denpasar, Kamis (31/5/2012).

Pernyataan itu disampaikan Ngurah Wijaya, terkait dengan rencana Pemerintah Provinsi Bali mulai 1 Juni 2012 akan menegakkan Perda No 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Pada ruang-ruang tertutup, apalagi yang ber-AC, selama ini sudah berjalan ketentuan tidak boleh merokok. Bahkan hingga ke dalam kamar-kamar hotel pun tidak diizinkan merokok," ujarnya.

Menurut dia, para wisatawan mancanegara sudah tidak asing lagi untuk melaksanakan ketentuan pembatasan merokok pada tempat-tempat tertentu seperti itu, karena di negaranya mereka sudah biasa mempraktikkan.

"Justru mereka yang sering bingung melihat perilaku orang-orang kita yang tetap saja merokok pada ruang-ruang tertutup. Jadi, kami sangat mendukung penerapan Perda KTR ini, dan kami rasa tidak akan sampai menjadi persoalan bagi industri pariwisata," kata Ngurah Wijaya.

Ia mengatakan, Perda KTR, malah akan lebih sulit diterapkan pada lingkungan instansi pemerintahan karena selama ini para pegawai sudah terbiasa merokok di ruang tertutup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada segenap komponen masyarakat.

"Sanksi perda ini berlaku bagi setiap orang yang berada di Provinsi Bali ini, sehingga siapapun wajib menaati termasuk wisatawan. Bahkan, kami harapkan para pelaku pariwisata dan wisatawan turut serta untuk mengetoktularkan," ucapnya yang juga sebagai Sekretaris Tim Pembina Perda KTR itu.

Ia menegaskan, Perda KTR bukan melarang orang merokok, tetapi mengatur orang merokok agar di tempat semestinya.

Suarjaya menyampaikan ada tujuh kawasan yang masuk dalam KTR yakni, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, kendaraan atau angkutan umum, kantor pemerintah dan swasta, tempat umum dan tempat ibadah, serta kawasan lain yang dipersyaratkan untuk itu dan diatur dalam peraturan gubernur dan peraturan bupati.

"Di luar tujuh kawasan itu masih boleh orang merokok. Untuk tanggal 1 Juni, sanksi diterapkan, tetapi ’kan sanksi tidak hanya dalam bentuk denda, ada juga sanksi teguran dan pembinaan. Jika sudah berapa kali ditegur tetapi masih melanggar, baru dikenakan sanksi denda," katanya.

Ia menambahkan, saat ini peraturan gubernur tentang penjabaran Perda KTR masih dalam proses.

"Dalam waktu dekat akan keluar karena pembahasan kami sudah final. Di sekitar radius KTR, tidak saja diatur tak boleh merokok, termasuk tidak boleh mengiklankan dan menjual rokok, kecuali pada tempat-tempat tertentu yang ada izinnya," ujar Suarjaya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com