BATAM, KOMPAS.com- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kepulauan Riau tidak memeriksa KPU Batam. Pemeriksaan dugaan korupsi di lembaga itu dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri) Sudiro mengatakan, tidak ada permintaan Kejaksaan Batam untuk memeriksa KPU Batam. "Kami juga tidak pernah memeriksa terkait dugaan penyimpangan di sana. Pemeriksaan kewenangan BPK," ujarnya, Selasa (29/5/2012) di Batam, Kepri.
Sebelumnya, diberitakan adanya perbedaan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi KPU Batam. Kejaksaan Batam menghitung kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar, sementara hitungan BPK hanya Rp 250 juta. Namun, hasil penghitungan BPK belum disampaikan dalam laporan resmi. (Kompas.com, 4 Mei 2012 pukul 08.27).
Dalam kasus itu, dua pejabat sekretariat KPU Batam sudah ditahan. Mereka diduga menggelembungkan atau membuat laporan fiktif biaya perjalanan dinas Kejaksaan antara lain menemukan ribuan lembar tanda masuk pesawat yang dipalsukan. Selain itu, ada pula dokumen perjalanan ke arah berbeda pada hari yang sama untuk satu nama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.