Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bea Keluar Ancam 4 Juta Pekerja Tambang

Kompas.com - 27/05/2012, 20:28 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) dari wilayah Sulawesi Tenggara, Abdurahman, mengatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral berpotensi menimbulkan pemecatan hubungan kerja lebih dari 4 juta pekerja tambang.

"Sudah hampir bisa dipastikan ribuan lebih perusahaan tambang akan berhenti beroperasi dan berproduksi sehingga akan mem-PHK-kan lebih dari 4 juta pekerja tambang," sebut Abdurahman, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Ia menjelaskan, pekerja terancam di-PHK karena perusahaan tidak lagi bisa mengekspor bahan mentah sesuai Permen ESDM tersebut. Ketika perusahaan dilarang ekspor berarti perusahaan tidak bisa berproduksi.

"Berarti kami tidak bisa bekerja sehingga kami bisa di-PHK," sambung dia.

Ancaman PHK tersebut bahkan sudah terealisasi di Sulawesi Tenggara. Ia menyebutkan, ada 360 orang karyawan di satu perusahaan tambang setempat yang sudah dirumahkan.

"Bukan lagi ada ancaman, tapi sudah ada karyawan yang sudah dirumahkan," tegas Abdurahman.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Jakarta, Jumat (4/52012), mengadakan konferensi pers mengenai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral.

Permen ESDM No 7/2012 diterbitkan dalam rangka untuk mengamankan terlaksananya amanat Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait dengan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.

Pasalnya, sejak diterbitkannya UU No 4/2009 tersebut, belum tercermin suatu rencana yang komprehensif dari pemegang IUP Mineral untuk melaksanakan undang-undang dimaksud khususnya dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, dan/atau bentuk kerja sama pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Dalam tiga tahun terakhir setelah UU No 4/2009 diterbitkan, telah terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara besar-besaran, seperti ekspor bijih nikel meningkat sebesar 800 persen, bijih besi meningkat 700 persen, dan bijih bauksit meningkat 500 persen.

Oleh karena itu, guna menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan diperlukan adanya pengendalian ekspor bijih mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com