JAKARTA,KOMPAS.com - Direktur Direktorat Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional Benny Joshua Mamoto membenarkan jika bersama Kepolisian Negara RI menjelang ulang tahun Polri dan Hari Anti-Narkotika Internasional, setiap pemakai narkotika dan obat-obatan yang mau datang dan melapor serta mau direhabilitasi tak akan dipidana.
"Betul, kita dapat melihat informasi itu di spanduk-spanduk yang dipasang di berbagai tempat di Jakarta," tandas Benny saat dihubungi Kompas di Jakarta, Senin (20/5/2012) siang ini. Menurut Benny, BNN siap mendukung sepenuhnya untuk melakukan assesment bagi setiap pecandu atau penyalahguna yang mau melapor untuk direhabilitasi.
Benny menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor memang dibenarkan jika ada pecandu atau penyalahguna narktoika dan obat-obatan yang melapor dan bersedia direhabilitasi tak akan dipidana. "Jadi, spanduk imbauan untuk pecandu melapor ada dasar hukumnya," lanjut Benny lagi.
Sebelumnya, menjelang peringatan ulang tahun ke-66 Bhayangkara pada 1 Juli mendatang, serta menyambut Hari Anti-Narkotika Internasional pada 26 Juni, Kepolisian Negara RI bekerja sama dengan BNN akan memberi pengampunan kepada para pecandu (bukan bandar) narkotika dan obat-obatan selama sebulan.
Syaratnya, mereka mau melapor dan mendaftarkan diri serta mengikuti rehabilitasi akibat ketergantungan narkotika dan obat-obatan. Pelaporan diberi waktu sebulan, sejak 1-30 Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.