Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Pemerkosa 3 ABG Dituntut 7 Tahun

Kompas.com - 16/05/2012, 19:25 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR.KOMPAS.com - Fatlah (38), dukun gadungan yang memerkosa 3 gadis anak baru gede di Bali, dituntut hukuman 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Rabu (16/5/2012). Tuntutan ini tertuang dalam berkas sidang korban berinisial NS (18). Berkas terpisah dalam kasus dua korban lain masih menunggu proses sidang.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, jaksa penuntut umum (JPU) Neotroni menyatakan, sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Keterangan terdakwa berbelit-belit, menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya, dan korbannya masih di bawah umur," ujar jaksa saat membacakan hal yang memberatkan terdakwa di depan Ketua Majelis Hakim Corry Sahusilawane.

Atas tindakannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.

Seusai sidang, terdakwa dilempar sandal oleh keluarga korban saat menuju sel tahanan PN Denpasar. Petugas PN dan polisi yang sempat kewalahan mengamankan terdakwa dari amukan keluarga korban, akhirnya bisa mengendalikan situasi.

Beberapa bulan lalu, Fatlah yang mengaku sebagai dukun memaksa korban NS berhubungan intim dengan modus mampu menyembuhkan penyakit korban. Setelah berhasil membujuk korban, Fatlah kemudian membawanya ke hutan bakau di wilayah Sekar Waru, Kedonganan, Tuban, Badung, untuk disetubuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com