Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ismail Diberhentikan

Kompas.com - 27/04/2012, 03:23 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Ismail Ishak, Wakil Bupati Mesuji, Provinsi Lampung, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri. Mendagri juga menolak permintaan Bupati Mesuji Khamamik agar Ismail tetap dipertahankan sebagai wakilnya.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Kamis (26/4), mengatakan, surat keputusan pemberhentian Ismail Ishak ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi, tiga hari lalu.

Dengan demikian, Ismail yang dilantik pada 13 April lalu di Rumah Tahanan Menggala resmi dicopot dari jabatannya. Ismail merupakan terpidana penjara satu tahun dalam kasus gratifikasi dana penyertaan modal BUMD Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp 363 juta tahun 2006.

Ia menambahkan, Mendagri juga menolak permintaan Khamamik yang menginginkan Ismail tetap menjabat meskipun kini menjadi terpidana. Khamamik sebelumnya mengirim surat berisi permintaan agar Mendagri tidak memproses pemberhentian Ismail sebagai wabup.

Khamamik beralasan untuk menjaga situasi di Mesuji tetap kondusif. Sebab, beberapa waktu terakhir terjadi gelombang unjuk rasa dari pendukung Ismail yang mendesak mantan anggota DPRD Tulang Bawang itu tetap bertugas hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2017.

”Dia, kan, sudah mendapat vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika ia tidak diberhentikan, Mendagri yang salah. Melanggar aturan,” ujar Reydonnyzar menjelaskan alasan pemberhentian Ismail Ishak.

Lampung Timur

Bupati Lampung Timur nonaktif Satono yang juga telah diberhentikan Mendari, hingga kemarin masih buron. Kejaksaan mengaku kesulitan melacak keberadaan kepala daerah yang divonis 15 tahun penjara yang dikuatkan Mahkamah Agung.

”Kami mengupayakan terus pencarian, baik di dalam maupun luar Lampung. Kami juga sudah koordinasi dengan kejari dan polda di berbagai daerah untuk mencarinya,” ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto.

Pegiat antikorupsi di Lampung mendesak kejaksaan segera menyita harta Satono dan keluarganya yang diperoleh dari hasil penyelewengan APBD Lamtim senilai Rp 119 miliar. ”Yang harus dikejar jangan hanya Satono, tetapi juga harta kekayaan dia,” ujar Tisnanta, pengamat hukum dari Universitas Lampung.

MA melalui putusan kasasinya, juga menghukum Satono membayar ke negara sebesar Rp 10,58 miliar. Harta kekayaannya pun disita untuk membayar ganti kerugian. Jika hasil sitaan tidak mencukupi, hukuman penjara ditambah 3 tahun.

Tisnanta khawatir, harta kekayaan Satono telah dipindah-tangankan, terutama kepada anak dan istrinya. Satono diketahui memiliki sejumlah rumah mewah, antara lain di Jalan Singosari, Enggal, dan di Citra Garden, Bandar Lampung.

Soal desakan itu, Priyanto menyatakan masih menelusuri aset dan kekayaan Satono. Kemarin, jaksa eksekutor ingin mengekspos kekayaan Satono yang akan disita negara. Namun, hal itu dibatalkan dengan alasan yang tidak jelas. (jon)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com