Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tiga Kepala Desa di Kudus Jadi Tersangka Penggelapan

Kompas.com - 26/04/2012, 21:50 WIB
|
EditorRobert Adhi Ksp

KUDUS, KOMPAS.com — Tiga kepala desa atau kades di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi tersangka penggelapan uang dan sertifikat. Hal itu menyebabkan masyarakat desa setempat merugi senilai total Rp 102,5 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus Ajun Komisaris Suwardi, Kamis (26/4/2012), mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Kades Colo Demung Falah, Kades Kuwukan Faturahman, dan Kades Kedungdowo Chandiq Halawi. Untuk berkas Kades Colo telah P21 atau lengkap, dan sekarang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Kades Colo menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana bantuan dari Taman Seni Nasional senilai Rp 65 juta. Kades Kuwukan merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana sistem manajemen informasi obyek pajak senilai Rp 37,5 juta.

"Adapun Kades Kedungdowo menjadi tersangka penggelapan sejumlah sertifikat milik warga. Kerugiannya masih belum dihitung," kata Suwardi.

Menurut Suwardi, polisi tidak menahan ketiga tersangka karena mereka masih dibutuhkan di masyarakat. Selain itu, mereka sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Ketiganya tidak mungkin lari karena mereka hidup sebagai tokoh masyarakat dan di tengah-tengah masyarakat. Pasti akan ada masyarakat yang mengawasi," kata dia.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Agus Budi Satrio mengaku telah mendapat laporan tentang hal itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyerahkan proses itu kepada aparat penegak hukum.

Bupati Kudus Musthofa dan pihak Bagian Pemerintahan Desa juga telah memanggil ketiga kades tersebut. Mereka diminta untuk menaati proses hukum dan tidak menggerakkan massa pendukung.

"Selain itu, Bupati Kudus juga telah memberikan surat izin pemeriksaan terhadap ketiga kades. Izin itu telah diterbitkan dan diserahkan pada Februari dan Maret lalu," kata Agus.

Agus menambahkan, Pemkab Kudus belum memberi sanksi atau mencopot jabatan ketiga kades. Pasalnya, Pemkab Kudus masih mengikuti jalannya proses hukum hingga ada keputusan hukum tetap.

"Kami juga berharap masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah sehingga tidak terjadi suasana yang tidak kondusif di desa," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke