BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menolak permintaan Bupati Mesuji, Lampung, Khamamik, agar wakilnya Ismail Ishak bisa tetap menjabat meskipun kini menjadi terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, saat dihubungi Kamis (26/4/2012) ini, mengatakan, Mendagri sudah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian Ismail Ishak.
"Dia sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diberhentikan, Mendagri yang salah. Melanggar aturan," ujar Reydonnyzar.
Ia membenarkan, Khamamik telah mengirimkan surat ke Kemdagri yang berisi permintaan, agar Ismail Ishak tetap bisa bertugas sebagai Wakil Bupati Mesuji.
Saat ini, Ismail Ishak masih menjalani hukuman penjara satu tahun, dalam kasus suap dana penyertaan modal BUMD Tulang Bawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.