Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan Hukum Didesakkan

Kompas.com - 25/04/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah didesak menginvestigasi dan menegakkan hukum terkait penggunaan lahan gambut sebagai kebun sawit di Rawa Tripa, Aceh. Satgas REDD+ menemukan indikasi pelanggaran perundang-undangan.

”Temuan Satgas REDD+ harus menjadi dasar dan diseriusi para penegak hukum dalam memproses kasus Rawa Tripa,” ucap Dede Suhendra, unsur pimpinan Program WWF Indonesia di Aceh, Senin (23/4), dihubungi dari Jakarta.

Kasus Rawa Tripa preseden bagi pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang dilindungi UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang melalui PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang memasukkan Rawa Tripa sebagai Kawasan Strategis berfungsi lindung.

Investigasi mendalam dan komprehensif akan jadi gambaran faktual Rawa Tripa. Hasilnya, jadi dasar kebijakan menyeluruh ekosistem gambut itu.

Sementara itu, 18 April 2012, Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP), Yayasan Ekosistem Leuser, dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Aceh menyelamatkan orangutan jantan di hutan gambut Rawa Tripa. ”Kami melihat orangutan ini tiga bulan lalu. Kini, 30 persen berat tubuhnya menyusut. Bisa mati kelaparan,” ucap Yenny Saraswati dari SOCP.

Temuan ini menunjukkan Rawa Tripa tertekan perkebunan sawit yang masif. Indrianto dari Yayasan Ekosistem Leuser mengatakan, bila kondisi ini dibiarkan, kian banyak orangutan ditangkap/dibunuh dan diperdagangkan. Orangutan kelaparan menyerang kebun sawit untuk memakan pucuk sawit muda.

Kasus Rawa Tripa muncul setelah perusahaan perkebunan sawit diizinkan meluaskan usahanya 1.605 hektar oleh Gubernur Aceh. Wahana Lingkungan Hidup Aceh menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Sidang 3 April 2012, gugatan ditolak.

Pada 13 April 2012, Ketua Satgas REDD+ Kuntoro Mangkusubroto merekomendasikan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Negara RI segera menginvestigasi menyeluruh dan mengambil tindakan hukum. Temuan awal Satgas REDD+, pemberian izin mengindikasikan pelanggaran UU No 18/2004 tentang Perkebunan, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang juncto Keppres No 32/1990 tentang Kawasan Lindung. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com