Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Agusrin MN Tertunda

Kompas.com - 03/04/2012, 03:14 WIB

Satono sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara lalu ditambah ganti rugi senilai Rp 10,58 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti rugi ini, hukuman penjara Satono ditambah 3 tahun.

Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Satono itu, jaksa eksekutor berpegangan pada Surat Edaran MA yang memungkinkan eksekusi cukup dilakukan berbekal petikan surat putusan dari pengadilan.

Kemarin, kuasa hukum Satono hadir menemui jaksa eksekutor di Kantor Kejari Bandar Lampung. ”Saya ingin berkoordinasi dengan pihak eksekutor,” ujar Sopian Sitepu, pengacara Satono.

Saat ditanya mengenai keberadaan Satono, Sitepu mengaku tidak mengetahuinya.(ADH/JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com