Satono sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara lalu ditambah ganti rugi senilai Rp 10,58 miliar. Jika tidak mampu membayar ganti rugi ini, hukuman penjara Satono ditambah 3 tahun.
Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan, dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Satono itu, jaksa eksekutor berpegangan pada Surat Edaran MA yang memungkinkan eksekusi cukup dilakukan berbekal petikan surat putusan dari pengadilan.
Kemarin, kuasa hukum Satono hadir menemui jaksa eksekutor di Kantor Kejari Bandar Lampung. ”Saya ingin berkoordinasi dengan pihak eksekutor,” ujar Sopian Sitepu, pengacara Satono.
Saat ditanya mengenai keberadaan Satono, Sitepu mengaku tidak mengetahuinya.(ADH/JON)