Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Bantah Manfaatkan BLT

Kompas.com - 15/03/2012, 14:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat membantah bahwa kompensasi berupa uang tunai bagi masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi digunakan sebagai alat untuk menarik dukungan publik.

"Enggak ada. Demokrat tak pernah memanfaatkan BLT," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis ( 15/3/2012 ).

Saan mengatakan, rakyat miskin memerlukan bantuan langsung yang dapat meringankan beban ketika harga BBM naik. Bantuan itu di antaranya berupa bantuan langsung tunai, beras miskin, dan lainnya.

Dengan demikian, kata Saan, Fraksi Demokrat di DPR akan mendukung program BLT yang kini bernama Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) nantinya.

"Demokrat tetap inginkan dilakukan karena salah satu alternatif meringankan beban rakyat," kata Saan.

Pemerintah akan menganggarkan total Rp 25,6 triliun untuk 18,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) dalam program BLSM. Setiap RTS akan menerima Rp 150.000 per bulan selama sembilan bulan. Dana itu akan dikucurkan setiap tiga bulan.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyakini, pembahasan program BLSM akan alot di DPR jika melihat pengalaman BLT tahun 2008 yang menguntungkan partai penguasa. Dia juga menyakini fraksi partai koalisi akan berpikir panjang menyetujui program itu.

"Ini akan menjadi persoalan kalau ada dana Rp 25 triliun dalam bentuk BLT dan ada kelompok tertentu yang diuntungkan," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com