Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Polisi Dilempar Sandal

Kompas.com - 14/03/2012, 00:27 WIB
Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Ida Bagus Putu Swaparta alias Gus Capung, terdakwa pembunuh polisi Briptu Kadek Eko Susanto yang bertugas di Polsek Mengwi, Badung, Bali, dijatuhi vonis 20 tahun oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/3/2012). Tak hanya itu, Gus Capung juga menerima "bonus" lemparan sandal dari istri korban yang masih kesal padanya.

Aksi spontan Sri Hendrayani tersebut mengenai punggung Gus Capung dan pria bertubuh gempal tersebut sontak emosi dan berniat membalas. Suasana ruang sidang pun memanas dan nyaris terjadi bentrok antara keluarga korban dan pelaku. Seorang pemuda yang diketahui adalah adik Gus Capung sempat berteriak-teriak menggunakan bahasa Bali yang intinya menantang keluarga korban.

Namun, tantangan itu tak ditanggapi oleh keluarga korban. Polisi serta petugas kejaksaan dan pengadilan langsung turun tangan untuk mencegah terjadinya bentrok. Seusai sidang, Sri Hendrayani menyampaikan kekesalannya terhadap terdakwa Gus Capung.

"Dia sudah membunuh suami saya. Hukuman berapa pun tidak akan membuat suami saya kembali," ujar Hendrayani.

Sementara di persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Gus Capung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primer. Vonis 20 tahun yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Seperti diberitakan, pembunuhan yang terjadi pada 22 Juni 2011 ini berawal dari cekcok antara Gus Capung dan pacarnya Luh Mani di kamar kosnya. Briptu Eko yang tinggal di kos tersebut mendengar suara keributan dan berusaha melerai keduanya.

Sayangnya, niat baik Briptu Eko ini justru dibalas tusukan pisau di dada dan dahinya oleh Gus Capung dengan dibantu dua rekannya, Genuk dan Alit. Serangan membabi buta ketiganya mengakibatkan Briptu Eko tewas di tempat karena luka yang cukup parah akibat tusukan pisau.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa Gus Capung sudah lama terbakar api cemburu karena menduga pacarnya berselingkuh dengan Briptu Eko. Fakta ini yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengenakan pasal pembunuhan berencana terhadap Gus Capung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com