JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menahan dua lagi tersangka kasus pembunuhan boss PT Sanex Steeal, Tan Harry Tantono. Keduanya adalah Yoshep Hungan dan Mukhlis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto membenarkan penahahanan kedua orang tersebut, Selasa (13/3/2012) pagi. "Keduanya adalah orang yang masuk daftar pencarian kami dalam kasus pembunuhan Ayung," katanya.
Ia menambahkan, kedua orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (12/3/2012) pukul 23.00. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
"Jadi, statusnya masih saksi. Belum 1 x 24 jam pemeriksaannya. Yang jelas, keduanya masuk DPO," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.