Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PD: Tak Ada Alasan Gembosi Kewenangan KPK

Kompas.com - 12/03/2012, 07:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Demokrat di DPR menilai tidak ada alasan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi dalam merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. F-PD menyebut akan mempertahankan kewenangan KPK.

"Kalau desakan untuk mengurangi, bahkan menggembosi, kewenangan KPK benar-benar dituangkan dalam UU KPK mendatang, sejarah negara ini akan mundur ke masa lalu. F-PD akan membela dan mempertahankan itu," kata Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum PD Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Didi menyikapi berbagai wacana yang berkembang dalam merevisi UU KPK, seperti mengurangi kewenangan penyidikan dan fokus pada bidang pencegahan, menghapus kewenangan penuntutan, dan memperbolehkan penghentian perkara (SP3).

Menurut anggota Komisi III itu, kalaupun UU KPK hendak direvisi, seharusnya justru untuk menguatkan wewenang KPK. Pasalnya, kata dia, tugas KPK dalam memberantas korupsi amat luas dan berat sehingga kewenangan luar biasa KPK tak boleh dihentikan.

"Tentu cara dan aksi itu mesti dibarengi peningkatan efektivitas kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Koordinasi dan sinergi antara KPK dan kejaksaan harus diefektifkan," kata Didi.

Didi menambahkan, pihaknya berharap Komisi III melakukan penguatan KPK ke depan berupa dukungan anggaran, organisasi, dan personel. Dari segi organisasi, kata dia, mengefektifkan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK di daerah. Adapun dari segi personel, diperlukan penyidik independen di KPK sehingga tak tergantung kepolisian dan kejaksaan.

Didi tak sependapat dengan wacana KPK hanya fokus pada pencegahan dengan berkaca pada negara-negara maju. Pasalnya, kata dia, budaya hukum dan praktik birokrasi di negara maju lebih bagus ketimbang Indonesia.

"Indeks persepsi korupsi pun pasti jauh lebih tinggi ketimbang Indonesia dan penegakan hukum di sana sudah efektif," ujar Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com