JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin membantah terima fee 2,5 persen terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan. Ihwal fee 2,5 persen dari nilai proyek Rp 191 miliar itu ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemeriksaan terhadap Alex, Kamis (8/3/2012).
"Ya pasti ditanyalah ya. Jadi kalau memang enggak (terima), ya enggak," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tujuh jam.
Alex diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek wisma atlet SEA Games 2011. Alex juga mengaku lega telah mengklarifikasi tuduhan penerimaan fee tersebut ke penyidik KPK. "Alhamdulilah saya dapat kesempatan yang sudah ditunggu-tunggu dari dulu untuk memberikan klarifikasi soal wisma atlet. Nah sekarang sudah clear," kata Alex yang dicalonkan sebagai gubernur DKI Jakarta itu.
Saat ditanya soal terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, Alex mengaku tidak kenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Dia juga mengaku tidak terlibat proses teknis pengadaan proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.
Alex mengaku tidak ikut-ikutan terkait pelaksanaan proyek yang diduga digelembungkan harganya itu. Nama Alex sendiri disebut dalam dakwaan Muhammad El Idris, manajer di PT Duta Graha Indah, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games itu.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi beberapa waktu lalu, dari hasil negosiasi El Idris, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi, dan mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, serta Muhammad Nazaruddin, disepakati ada pembagian uang dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.
Pembagian jatah itu meliputi Muhammad Nazaruddin, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sebesar 13 persen; Gubernur Sumsel 2,5 persen; Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen; panitia pengadaan 0,5 persen; dan Sekretaris Menpora Wafid Muharam 2 persen.
Nama Alex juga disebut Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Menurut Mindo, Alex meminta fee 2,5 persen. Dalam berbagai kesempatan, Alex yang kini tengah dicalonkan oleh Partai Golkar, PPP, dan PDS sebagai gubernur DKI Jakarta, membantah mendapat uang imbalan atau fee dari proyek wisma atlet SEA Games. Alex Noerdin mengaku tak mengenal Mindo Rosalina Manulang yang telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.