JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat senior Adnan Buyung Nasution mengungkapkan keheranannya atas wacana yang dilontarkan Komisi III DPR yang ingin memangkas sejumlah fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataannya ini menrespons sikap Komisi III DPR yang menceruskan opsi untuk menghilangkan tugas penindakan yang dimiliki KPK. Salah satu opsi, tugas KPK ke depan hanya fokus pada bidang pencegahan. Sementara tugas penindakan akan dialihkan pada kepolisian dan kejaksaan untuk memberantas korupsi.
"DPR sama dengan tidak mau mengerti dan memahami aspirasi rakyat dong. Justru KPK ini dibentuk atas aspirasi rakyat. Saya salah seorang yang merumuskannya. Saya akan melawan mereka itu. Rakyat membutuhkan KPK yang kuat. Malah perlu ditambah kewenangannya. Yang sekarang saja masih belum mampu. Masa ini mau dipretelin lagi," ujar Buyung di Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Menurutnya, saat ini KPK justru membutuhkan penyidik independen yang bukan berasal dari kepolisian dan jaksa penuntut yang tidak bergantung dari kejaksaan. Hal ini perlu dilakukan agar KPK tidak dipermainkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Dengan mengurangi kewenangan KPK, kata Buyung, DPR justru menunjukkan indikasi melemahkan KPK.
"Tuntutan dan keinginan rakyat, biar negaranya bersih dari korupsi. Tapi logika hukum anggota DPR itu enggak jalan. Bisa kita pertanyakan itu kredibilitasnya orang-orang seperti itu. Jangan kurangi kewenangannya. Itu betul-betul akan melumpuhkan KPK dan itu maunya koruptor," sambung Buyung.
Ia mengungkapkan, DPR sebaiknya menilik kondisi di internal DPR yang rawan korupsi. Bukan malah menggerogoti kekuatan KPK.
"Saya kira, karena mereka banyak yang jadi 'korban' KPK. Jadi untuk menutupi malu, mereka melakukan itu. Kalau dia punya urat malu harusnya bagaimana membersihkan orang-orang korup dalam DPR, dalam banggar dan di mana pun itu dibersihkan. Bukannya mengurangi kekuatan KPK," papar Buyung.
DPR merasa terancam?
Kritik juga disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun. Ia menduga, rencana ini mencuat karena DPR merasa terancam dengan kinerja KPK yang gesit memberangus koruptor di Senayan.
"Boleh jadi hal ini dilakukan kerena mereka merasa terancam. Faktanya, menurut catatan kita terakhir sudah 45 anggota DPR yang sudah diproses oleh KPK di berbagai level. Ada yang penyidikan, penuntutan, bahkan sudah mendapatkan vonis pengadilan," ujar Tama saat dihubungi Kompas.com.
Pengurangan fungsi penindakan ini, menurut Tama, kontradiktif dengan awal sejarah dibentuknya KPK. Lembaga ini dibentuk karena menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi.