Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pembunuh Polisi Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 01/03/2012, 08:11 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

BANGKALAN, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (29/2/2012), menggelar sidang perdana  pembunuhan Briptu Erik Setyo Widodo, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Sukolilo, Bangkalan, dengan tersangka Iptu Sunarto dan Arif Wahyudi, pada awal Agustus tahun 2011.

Keduanya datang ke PN Bangkalan dengan mengenakan rompi warna biru. Sidang perdana itu dengan agenda pembacaan dakwaan atas kedua tersangka. Hadi Riyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan, dalam dakwaannya menyampaikan, kedua tersangka didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 354 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kedua tersangka diancam dengan hukuman kurungan minimal 15 tahun.

Sementara, Arfi Wahyudi, masih mendapatkan dakwaan tambahan Pasal 165 karena dianggap melakukan pembiaran terhadap Iptu Sunarto. "Sunarto telah melakukan penembakan terhadap korban sebanyak tiga kali, tepatnya di tempat kejadian di Kilometer 6,7 akses Tol Suramdau sisi Madura," ungkap Hadi Riyanto.

Dijelaskan Hadi, penembakan pertama dilakukan dari jarak 0,5 meter yang mengenai bagian belakang kepala korban. Briptu Erik pun tersungkur. Tembakan kedua mengenai bagian punggung korban dan tembakan ketiga dari jarak 2 meter mengenai bagian tubuh korban.

"Setelah korban roboh, kedua tersangka langsung memasukkannya ke mobil tersangka dan dibuang ke kawasan Gunung Gigir, Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega," tambahnya.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum kedua tersangka, M. Mansur, menyatakan, tidak akan melakukan bantahan terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU. "kami menilai dakwaan yang dilakukan oleh JPU sudah memenuhi syarat formal dan sudah sesuai dengan prosedur acara persidangan," kata Mansur, singkat.

Briptu Erik Setyo Widodo ditemukan tewas tertembak pada awal Agustus 2011 lalu, dengan luka tembus di bagian punggung hingga ke jantung, setelah ditembak dari belakang oleh Aiptu Sunarto, anggota Provos Polsek Pabean, Cantian, Surabaya. Jenazah korban ditemukan tanpa seragam di daerah Gunung Gigir, Kecamatan Blega, 15 meter dari jalan raya.

Tertangkapnya kedua tersangka yang masih memiliki hubungan bapak dan anak itu bermula dari ulah tersangka Aiptu Sunarto yang mencegat mobil pengangkut uang dan mengaku anggota Provos Polda Jawa Timur di wilyah Surabaya. Aksi itu kemudian diketahui Provos Polda Jawa Timur.

Dalam  penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan senjata api milik Briptu Erik dan pelat nomor mobil Toyota Avanza D 333 WA yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.  Jalannya sidang perdana ini dijaga ketat puluhan aparat Kepolisian Polres Bangkalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com