Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemalsuan Akta Kelahiran Dibalik "Trafficking"?

Kompas.com - 29/02/2012, 20:54 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Diduga kuat, di balik kasus perdagangan bayi ada praktik pemalsuan akta kelahiran. Hal ini dilakukan untuk menjadikan bayi ilegal menjadi legal status hukumnya. Sejalan dengan penyidikan kasus terseut di Depok, polisi tengah menelusuri dugaan pemalsuan akta kelahiran.

Ada fakta-fakta penyidikan yang mengindikasikan terjadi praktik tersebut. Perkembangan penyidikan sementara, tersangka perdagangan manusia MS (49) sudah berkali-kali menjual bayi ke orang lain. Hal ini sesuai dengan pengakuan dirinya sendiri dan saksi yang diperiksa penyidik.

"Fakta ini terus kami kembangkan ke arah dokumen kependudukannya. Jika sudah beberapa kali menjual bayi, artinya ada upaya untuk membuat status bayi tersebut legal. Jika proses mendapatkan bayi dilakukan dengan cara ilegal, sudah pasti dokumennya ilegal," kata Kepala Kepolisian Sektor Limo, Kota Depok Komisaris Sukardi, Rabu (29/2/2012) kepada Kompas.

Menurut Sukardi, ada fakta baru dari seorang saksi bernama Ayi Fatimah (33). Warga Gandul Kecamatan Cinere, Depok, itu mengaku ikut mengantarkan MS saat menyerahkan bayi kepada orang lain. Penyerahan ini dilakukan tiga tahun lalu di Mal Giant Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ketika itu, Fatimah mendapatkan imbalan hanya Rp 20.000.

"Dia menunggu di mobil. MS keluar membawa bayi. Saat kembali MS sudah tidak membawa bayi lagi. Pengakuannya sudah kami masukkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," tutur Sukardi.

Pengakuan saksi Fatimah ini menambah kuat dugaan praktik penjualan bayi yang dilakukan MS.

Sebelumnya, kata Sukardi, MS juga mengaku bahwa dia pernah "menyalurkan" bayi ke seorang perempuan bernama Yolanda, warga Cinere.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com