Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Narkoba, Polisi Dipecat

Kompas.com - 28/02/2012, 22:12 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Simeulu memberhentikan Briptu Satria Perdana Putra, seorang anggota Polres Simeulue dengan tidak hormat, akibat terlibat kasus narkoba. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) ini dilakukan dalam sebuah upacara pemecatan yang dipimpin oleh Kapolres Simeulue, AKBP Parluatan Siregar MH, di Mapolres Simeulue, Selasa (28/2/2012). 

Briptu Satria Perdana Putra terbukti terlibat kasus penggunaan dan memiliki narkoba jenis ganja seberat 200 gram dan sabu seberat 0,8 gram. "Pemecatan ini sesuai dengan keputusan Komisi Kode Etik Polri dan Peraturan Pemerintah," kata Kapolres Parluatan.

Menurut Kapolres, tidak ada toleransi apapun bagi petugas penegak hukum jika ketahuan melakukan pelanggaran. "PTDH ini harusnya menjadi pembelajaran kepada anggota polisi lainnya, dan jangan terulang lagi,"tegasnya.

Briptu Satria Perdana Putra, merupakan lulusan Sekolah Polis Negara Seulawah Aceh Besar tahun 2005, dan sedang menjalani putusan Pengadilan Negeri Sinabang, untuk kasus narkoba jenis ganja dan diganjar 5,5 tahun penjara pada tahun 2009. Namun, sebelum sang Briptu selesai menjalani putusan PN tersebut, Briptu Satria Perdana Putra, kembali ditangkap petugas polisi saat mengkonsumsi sabu tahun 2010 lalu. Pengadilan Negeri Simeulu kembali memvonisnya dengan hukuman 5,5 tahun penjara.

Dengan kondisi ini, tambah Kapolres Parluatan, institusi kepolisian memutuskan Briptu Satria Perdana Putra dinilai telah sah hilang haknya sebagai Anggota Polisi Republik Indonesia, dan terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a, PP No 1/ 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Selain pemecatan anggota Polisi di lingkungan Polres Simeulue. Saat ini polisi juga sedang memproses lima kasus pelanggaran lainnya yang juga dilakukan oleh para personil kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com