JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum bupati Subang non aktif Eep Hidayat selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider tiga bulan penjara. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago juga memutuskan Eep Hidayat harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp 2,548 miliar.
"Mengabulkan kasasi JPU (jaksa penuntut umum) karena terdakwa terdakwa bersalah melakukan korupsi seperti dalam dakwaan primier," kata Artidjo, di Jakarta, Rabu (22/2/2012). Menurut Artidjo, putusan ini diputuskan melalui Rapat Permusyawaratan hakim pada Senin dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.
Seperti diketahui, JPU mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat.
Menurut majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Lanang, dakwaan primer yang didakwakan oleh JPU kepada Eep Hidayat, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi tidaklah tepat karena tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa. JPU tidak mencantumkan kerugian negara dari BPK RI.
Majelis Hakim menilai dakwaan primer JPU terhadap terdakwa tidak tepat karena sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agus Muharram terkait
perkara korupsi yang sama dengan Eep Hidayat yakni Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Hakim menambahkan, penerbitan SK Bupati Subang Nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian Biaya Pemungutan PBB, yang diterbitkan oleh terdakwa bukanlah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Menurut hakim Pengdailan Tipikor, pembagian BP PBB ialah hak dari seorang kepala daerah tidak persetujuan DPRD dan hal ini tidak bertentangan dengan aturan hukum sehingga Eep bebas. Putusan tersebut diajukan banding ke MA oleh JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.