Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Pilkada Aceh Masih Rentan Masalah

Kompas.com - 20/02/2012, 23:58 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Meskipun belum menerima laporan pelanggaran seputar proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kemungkinan timbulnya masalah-masalah yang rentan dan bisa menganggu proses pelaksanaan pilkada Aceh. Divisi Pengawasan Bawaslu Pusat, Wahidah Suaib, mengatakan kerentanan yang bisa menimbulkan masalah dan konflik tersebut di antaranya regulasi pilkada yang belum jelas dan jumlah daftar pemilih tetap.

"Untuk masalah regulasi, kami tetap berpegang pada regulasi yang ada dan berharap tidak ada regulasi yang double standard, dalam hal ini qanun Pilkada Aceh. Jika nanti qanun pilkada disahkan kami sangat berharap itu sesuai dengan undang-undang yang ada, namun untuk saat ini kita masih berpegang pada aturan yang ada," jelas Wahidah, usai melakukan pertemuan dengan Pjs Gubernur Aceh Tarmizi Karim di ruang kerja Gubernur Aceh, Senin (20/2/2012).

Bawaslu, sebut Wahida memberi apresiasi yang tinggi terhadap kinerja pemerintah gubernur saat ini, yang dengan tegas menyatakan terus melakukan upaya-upaya meminimalisir kemungkinan-kemingkinan kerentanan yang akan terjadi.

Dalam pertemuan yang sama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Pemerintah Daerah Aceh untuk bisa menciptakan suasana nyaman bagi rakyat yang akan melakukan pemilihan nanti.

"Bagaimana mungkin warga harus memilih dalam kondisi tertekan dan takut. Tentu dia akan memilih dengan tidak rasional. Memilih dengan nyaman adalah hak bagi warga," jelas Ifdal Kasim, Ketua Komnas HAM.

"Kita menginginkan pemerintah daerah terus memainkan peran sebagai fasilitator penyelenggaraan pilkada secara adil dan memenuhi hak warga negara, memilih maupun dipilih," lanjut Ifdal.

Misalnya, pemerintah daerah harus mempercepat proses penyelesaian qanun, memberikan dukungan dana kepada penyelanggara pemilu, dan memberi langkah yang tegas terhadap penggunaan fasilitas publik yang dimanfaatkan oleh calon calon kandidat kepala daerah.

Meski demikian, Ifdal menegaskan hingga saat ini belum menemui pelanggaran apapun terkait dengan tahapan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com