Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Pembela Mindo

Kompas.com - 13/02/2012, 11:27 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com- Jaksa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh menolak permintaan tim pembela Mindo Tampubolon. Tim meminta salinan berita acara pemeriksaan terdakwa lain dalam kasus itu.

Tim yang dikoordinasi Hotma Sitompoel itu menyampaikan permintaan itu dalam sidang lanjutan terhadap Mindo, Senin (13/2/2012) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Hotma meminta jaksa memberikan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Rosma. Bersama Mindo, Ujang dan Rosma menjaid terdakwa atas kasus pembunuhan Putri, istri Mindo.

Jaksa menyatakan, BAP itu atas nama terdakwa lain. Karena itu dinilai tidak ada relevansi bagi jaksa memberikan salinan BAP Ujang dan Rosma.

Sementara Hotma menyatakan, tidak ada aturan yang melarang tim pembela Mindo meminta salinan itu. Hotma meminta jaksa menyebutkan pasal atau ayat dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang melarang permintaan itu. "Kami akan ajukan surat resmi kalau memang diperlukan. Tetapi, kami minta penjelasan jaksa jika menolak permintaan kami," ujar Hotma.

Tim membutuhkan BAP Ujang dan Rosma untuk memantapkan pembelaan pada Mindo. Selain itu mencari kepastian keterangan kedua terdakwa tersebut.

Perdebatan jaksa dan tim pembela akhirnya disudahi majelis hakim. Ketua majelis hakim Reno Listowo memerintahkan persoalan itu dilanjutkan di luar sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com