BATAM, KOMPAS.com — Tiga terdakwa pembunuh istri polisi, Putri Mega Umboh, akan bertemu di Pengadilan Negeri Batam, Senin (13/2.2012). Mereka adalah Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma, serta suami Putri, Ajun Komisaris Besar Mindo Tampubolon.
Mereka akan bertemu di sidang yang mendudukkan Mindo sebagai terdakwa, sementara Ujang dan Rosma diajukan jaksa sebagai saksi. Pertemuan tiga terdakwa itu baru pertama kali dilakukan di ruang pengadilan
Pertemuan tiga terdakwa itu diharapkan memberikan titik terang dalam kasus pembunuhan Putri pada 24 Juni 2011. Sampai beberapa kali sidang, hanya terungkap perkiraan waktu pembunuhan, yakni pagi hari pada 24 Juni 2011 di rumah Putri di kompleks Anggrek Mas 3, Batam.
Setelah dibunuh, mayat Putri dimasukkan ke koper lalu dibuang Ujang dan Rosma di kawasan Punggur, Batam. Jenazah itu ditemukan pada 26 Juni 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.