Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Angelina Melonjak 10 Kali Lipat

Kompas.com - 03/02/2012, 18:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Angelina Sondakh, pernah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2003 dan 2010. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Angelina yang diakses di KPK, Jumat (3/2/2012), terlihat bahwa harta anggota Badan Anggaran DPR itu melonjak hingga 10 kali lipat di tahun 2010.

Adapun total harta Angelina yang dilaporkan ke KPK pada 2010 mencapai Rp 6,55 miliar ditambah 9.628 dollar AS. Tujuh tahun sebelumnya, harta Angelina hanya Rp 618 juta dan 7.500 dollar AS.

Rinciannya, pada 21 Juli 2010, Angelina melaporkan harta tidak bergerak senilai total Rp 2,8 miliar yang terdiri atas sebidang tanah di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 2 miliar dan tanah serta bangunan di Jakarta seharga Rp 825 juta. Sementara pada 2003, harta tidak bergerak Angelina hanya berupa tanah dan bangunan di Tangerang senilai Rp 151 juta.

Untuk harta tidak bergerak, pada 2010, Angelina melaporkan kepemilikan alat transportasi yang nilai totalnya Rp 1,184 miliar. Alat transportasi yang dilaporkan Angelina itu terdiri dari mobil BMW X5 keluaran 2005 seharga Rp 630 juta, mobil Honda CRV keluaran 2008 senilai Rp 174 juta, Toyota Kijang Innova keluaran 2008 seharga Rp 180 juta, BMW Rp 150 juta keluaran 2009, dan alat transportasi lain merek Bombardier keluaran 2001 seharga Rp 50 juta. Sedangkan pada 2003, nilai kendaraan Angelina hanya Rp 377,9 juta yang terdiri dari mobil Hyundai Trajet keluaran 2002 senilai Rp 209,5 juta dan Toyota Vios keluaran 2004 seharga Rp 168,4 juta.

Kemudian pada 2010, Angelina melaporkan harta bergerak lainnya berupa batu mulia senilai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,21 miliar ditambah 149 dollar AS, serta giro setara kas seharga Rp 770 juta dan 9.479 dollar AS. Sementara pada 2003, Angelina hanya melaporkan kepemilikan harta bergerak lain berupa batu mulia senilai Rp 38,7 juta, giro dan setara kas seharga Rp 50 juta, dan 7.500 dollar AS.

KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet SEA Games. Dia dijerat Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com