Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Tetapkan Muaro Jambi

Kompas.com - 01/02/2012, 19:06 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendesak Bupati Muaro Jambi, untuk menetapkan situs Muaro Jambi sebagai sebagai kawasan cagar budaya.

Aktivitas industri telah merusak situs tersebut hingga ke zona inti. Padahal pemerintah mengusulkan kawasan ini sebagai warisan dunia kepada UNESCO.

"Bupati perlu secepatnya menetapkan status kawasan cagar budaya pada situs Muaro Jambi," ujar Hari Untoro Drajat, Staf Ahli Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, di sela-sela Sosialisasi Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, di Jambi, Rabu (2/1/2012).

Menurut Hari, Muaro Jambi memang pernah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai cagar budaya pada tahun 1990-an. Namun temuan-temuan baru peninggalan arkeologi terus berlangsung, sehingga para arkeolog kemudian mendapati luas kawasan peninggalan Melayu Kuno ini mencapai 2.612 hektar.

Penetapan Muaro Jambi sebagai kawasan cagar budaya dengan luas kawasan yang baru itu sangat mendesak. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat dan pemerhati budaya bahwa ancaman aktivitas industri dalam situs telah berlangsung. Jika pemerintah daerah mengatur tata ruang setempat, industri tidak akan lagi beraktivitas dalam situs.

Kompas mencatat ada empat perusahaan menimbun batu bara dalam zona inti situs yaitu Indonesia Coal Resources, Thriveni Mining, Sarolangun Bara Prima, dan Bahar Surya Abadi.

Dalam area penimbunan yang dikelola PT Tegas Guna Mandiri, terdapat Menapo ( tumpukan bata berstruktur candi) China yang kerap terendam limbah cair pada musim hujan.

Industri lain yang beroperasi dalam situs antara lain perusahaan batu bara PT Bina Borneo Inti (BBI), serta pabrik pengolahan sawit PT Sinar Alam Permai (SAP), yang berada dekat dengan Candi Teluk I dan II serta Candi China.

Selain itu, tiga perusahaan lainnya tengah mengajukan izin penimbunan batu bara, yang juga berada dalam zona inti situs.

Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jambi menyatakan aktivitas ini merusak situs. Faktor perusak tidak hanya dari limbah lumpur batu bara yang menggerogoti bangunan candi dan menapo.

Getaran alat-alat berat juga mempercepat peregangan jaringan struktur bangunan. Sementara debu yang berterbangan menempel di bangunan candi dan merapuhkan tumpukan bata kunonya.   

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Sukisno, mengatakan, pihaknya dilematis menghadapi pengajuan izin penimbunan batu bara dalam situs Muaro Jambi.

Menurut Sukisno, belum adanya ketetapan hukum sebagai Kawasan Cagar Budaya membuat kalangan pengusaha bebas beroperasi. " Kalau kami mempersoalkan masalah ini, para pengusaha langsung menunjukkan dokumen lingkungan mereka, sehingga kami jadi susah juga," tuturnya.

Aktivis Budaya dari Dewan Kesenian Jambi, Ratna Dewi, mengritik lemahnya dukungan daerah terhadap perlindungan Situs Muaro Jambi. Jika aktivitas industri terus dibiarkan tanpa adanya pengaturan tata ruang, kerusakan peninggalan arkeologi akan semakin parah.

Situs Muaro Jambi merupakan pusat pendidikan dan permukiman biarawan Buddha, yang telah mendunia sejak Abad VII hingga XIV. Atas kemasyuran sejarahnya, Pemerintah Indonesia mengajukan Situs Muaro Jambi sebagai warisan budaya dunia kepada Unesco, dan telah masuk daftar tentatif pada urutan ke 5.465.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com