BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Sedikitnya tujuh warga Mesuji telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam kasus sengketa tanah di Tanjung Raya, Mesuji, Lampung. Mereka juga meminta pendampingan dalam proses hukum.
”Saat ini sudah tujuh warga yang telah mengajukan permohonan. Akan ada satu lagi tambahan, yaitu keluarga Muslim (korban luka tembakan aparat di Sritanjung). Minggu depan kami akan pleno untuk menentukan tindak lanjutnya,” tutur Ketua LPSK Abdul Haris, Sabtu (28/1/2012), di Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, LPSK telah mengkaji opsi untuk memindahkan perawatan Muslim ke Jakarta atau ke luar Lampung. Sebab, meski mendapat fasilitas yang baik, hingga kini ia belum sembuh dari luka tembak yang dialaminya.
Adapun biaya perawatan Muslim di RS Immanuel Bandar Lampung selama ini ditanggung Polda Lampung. Rencana LPSK untuk mengambil alih perawatan Muslim ini juga untuk menjamin independensi pemeriksaan kasus yang kini tengah dilakukan Polda Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.