JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bima, Nusa Tenggara Barat, Ferry Zulkarnain, dinilai tersandera kepentingan tertentu terkait lambannya merealisasikan tuntutan warga untuk mencabut izin tambang PT Sumber Mineral Nusantara. Padahal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Gubernur NTB Zainul Madji sudah merekomendasikan pencabutan izin tambang.
"Ini merupakan bukti Bupati sudah tersandera kepentingan tertentu. Maka, apa pun jadinya SK tersebut tetap dipertahankan," kata Anggota Komisi III Aboe Bakar Al Habsy, melalui pesan singkat, Jumat (27/1/2012).
Pernyataannya ini merespons peristiwa pembakaran Kantor Bupati Bima oleh massa, kemarin. Pembakaran itu terkait tuntutan pencabutan izin tambang. Sebelumnya, warga sudah berunjuk rasa di Pelabuhan Sape yang berujung pembubaran paksa.
Aboe Bakar mengatakan, sampai pertemuan terakhir dengan DPR ketika mengunjungi Bima, Bupati masih bersikukuh tak mau mencabut izin tambang. Izin eksplorasi, kata dia, diberikan untuk menyejahterakan rakyat. Dengan demikian, penguasa harus mengikuti kehendak rakyat, bukan menentangnya.
"Kalau yang diperjuangkan sudah tidak sepakat dengan tambang, lantas Bupati memperjuangkan kepentingan siapa?," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Aboe Bakar menilai, instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Menkopolhukam dan Kepala Polri untuk menangani kerusuhan di Bima kurang tepat. Pasalnya, kata dia, pokok persoalan Bima adalah izin tambang.
"Akan lebih tepat bila Presiden menginstruksikan Bupati untuk mencabut izin usaha tambang PT SMN, karena ini biang keroknya. Saya berharap presiden tidak hanya bersikap formalis. Akan lebih baik bila instruksi yang disampaikan bersikap substantif," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.