Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Miras Tidak Akan Dicabut

Kompas.com - 25/01/2012, 19:37 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, Rabu (25/1/2012), di Purwokerto, mengatakan, Menteri Dalam Negeri tidak akan mencabut peraturan daerah tentang minuman keras. Pemerintah hanya ingin menilai mana yang sesuai dengan aturan dan mana yang tidak sesuai.

”Tidak ada arahan untuk mencabut perda (peraturan daerah),” ujar Ryaas seusai seminar nasional di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Menurut Ryaas, perda minuman keras sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Namun, tidak mungkin membuat pelarangan penjualan minuman keras di seluruh daerah karena tentunya ada ketentuan berbeda di sejumlah tempat wisata.

”Pelarangannya harus secara terbatas. Ada pengecualian, terutama di hotel dan restoran besar di daerah wisata seperti Pulau Bali, tetap bisa menjual,” kata Ryaas.

Menurut Ryaas, sudah banyak korban jatuh akibat minuman keras. Akan tetapi, pelarangan minuman ini tidak bisa sama di semua daerah.

Oleh karena itu, saat ini Mendagri sedang mempelajari pelaksanaan perda minuman keras ini.

”Saya tahu ada provokasi seolah-olah perda minuman keras akan dicabut sehingga ramai dan terjadi demo. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ryaas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com