PURWOKERTO, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, Ryaas Rasyid, Rabu (25/1/2012), di Purwokerto, mengatakan, Menteri Dalam Negeri tidak akan mencabut peraturan daerah tentang minuman keras. Pemerintah hanya ingin menilai mana yang sesuai dengan aturan dan mana yang tidak sesuai.
”Tidak ada arahan untuk mencabut perda (peraturan daerah),” ujar Ryaas seusai seminar nasional di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Menurut Ryaas, perda minuman keras sebenarnya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Namun, tidak mungkin membuat pelarangan penjualan minuman keras di seluruh daerah karena tentunya ada ketentuan berbeda di sejumlah tempat wisata.
”Pelarangannya harus secara terbatas. Ada pengecualian, terutama di hotel dan restoran besar di daerah wisata seperti Pulau Bali, tetap bisa menjual,” kata Ryaas.
Menurut Ryaas, sudah banyak korban jatuh akibat minuman keras. Akan tetapi, pelarangan minuman ini tidak bisa sama di semua daerah.
Oleh karena itu, saat ini Mendagri sedang mempelajari pelaksanaan perda minuman keras ini.
”Saya tahu ada provokasi seolah-olah perda minuman keras akan dicabut sehingga ramai dan terjadi demo. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu. Masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Ryaas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.