JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi belum menentukan waktu Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh 2012. Ketua MK Mahfud MD meminta masyarakat Aceh bersabar menunggu karena keputusan mengenai pilkada tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (27/1/2012).
"Nanti kita lihatlah hari Jumat. Kami akan memberi putusan akhir pukul dua siang," ujar Mahfud di Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Ia enggan menjelaskan apakah keputusan itu berarti Pilkada Aceh tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu 16 Februari 2012, atau dimundur pelaksanaannya. "Oh, tidak tahu saya, apakah ada kemungkinan atau tidak, saya belum tahu," jawabnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam putusan sela tanggal 17 Januari lalu, MK memerintahkan termohon (KIP Aceh dan KPU) membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, untuk memberikan kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan.
Dinyatakan juga, pelaksanaan verifikasi dan penetapan pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela dikeluarkan. Oleh karena itu, adanya dua pilihan jadwal pemungutan suara pilkada di Aceh, yaitu 16 Februari 2012 dan 9 April 2012, baru bisa ditentukan dalam putusan akhir MK nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.