Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TGPF Tidak Sarankan Tanah Dibagi-bagi

Kompas.com - 21/01/2012, 21:17 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mesuji, Lampung, menyarankan perlunya keadilan bagi warga yang betul-betul berhak mendapatkan hak tanah. Ini bukan berarti tanah harus dibagi-bagi ke warga.

"TGPF tidak pernah merekomendasikan untuk bagi-bagi lahan. Yang perlu dilindungi, diutamakan, adalah mereka yang benar-benar berhak. Hutan (Register 45) adalah milik negara. Lampung harus mempertahankan 30 perse arealnya adalah hutan," ujar Tisnanta, Anggota TGPF demisioner, Sabtu (21/1/2012).

Ia menjelaskan, dalam kasus di Register 45 ada setidaknya lima kelompok terkait, yaitu penduduk asli, korban yang ditipu, perambah, pengusaha ilegal, dan calo tanah.

"Ini harus dibedakan. Kami sudah menemukan calo-calo tanah dan aktor-aktor yang turut memperkeruh suasana," ujar Tisnanta.

Ia pun meminta masyarakat yang tinggal di kawasan Register 45, saat ini tidak percaya dengan omongan oknum yang berjanji akan memperjuangkan tanah yang dikuasai itu menjadi legal.

Menurut Tisnanta, pasca-mencuatnya kasus Mesuji dan turunnya anggota DPR serta TGPF ke lokasi, makin banyak warga perambah yang menduduki lahan. Mereka berharap untuk mendapatkan tanah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com