Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Izinkan Penggunaan Kembang Api Disertai Ledakan

Kompas.com - 21/01/2012, 15:17 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengizinkan penggunaan kembang api yang disertai ledakan, kendati dikeluhkan oleh sejumlah kalangan karena mengganggu.

Kembang api marak dipakai masyarakat dalam malam pergantian tahun, termasuk dalam malam pergantian tahun baru China, Imlek.

Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Muharrom Riyadi, Sabtu (21/1/2012), mengatakan, polisi melarang penggunaan petasan karena sudah ada dasar hukumnya.

"Kalau petasan, jelas, murni meledak. Kalau kembang api kan ada semburatnya, dan sekarang dimodifikasi dengan disertai bunyi-bunyian. Namun, tetap dipilah-pilah, mana yang boleh dan mana yang tidak, seperti arahan dari Mabes Polri," ujar Muharrom.

Muharrom mengatakan, larangan penjualan dan penggunaan petasan sudah diberikan sejak lama sebelum Natal dan Tahun Baru lalu. "Imbauan kepada pedagang sudah dilakukan dan terus dipantau. Sejauh ini, polisi belum menemukan ada petasan yang beredar dan digunakan masyarakat," kata Muharrom.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com