YOGYAKARTA, KOMPAS -
Sekretaris Kelompok Kerja Pengendalian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Nasional Hadi Santoso mengatakan, hingga saat ini beberapa kasus penyelewengan dana PNPM sudah diproses kepolisian dan disidangkan di pengadilan. Bahkan, sebagian kasus telah mendapat putusan dari pengadilan.
Dalam empat tahun terakhir, secara nasional kasus penyimpangan dana PNPM mencapai angka sebesar Rp 200 miliar-
”Pelaku penyelewengan adalah ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Yang bersangkutan kini sudah ditangani pihak kepolisian dan berkas perkaranya sedang diproses di kejaksaan,” kata Sekretaris Kelompok Kerja Pengendalian PNPM Nasional Hadi Santoso kepada Kompas, Kamis (19/1).
Di Kabupaten Sukabumi terdapat enam kecamatan yang terindikasi menyimpang. Keenam kecamatan itu adalah Kecamatan Caringin, Kebonpedes, Cikidang, Cikakak, Cisolok, dan Jampang Tengah.
Tahun 2011, anggaran bantuan langsung masyarakat (BLM) di enam kecamatan ini dibekukan sampai adanya penyelesaian oleh pihak kepolisian dan bupati Sukabumi.
Menurut Hadi, untuk mengantisipasi terjadinya penyelewengan, PNPM sendiri memiliki Tim Complaint Handling Unit (CHU). Tim CHU bertugas menangani dan menindaklanjuti kasus-kasus pengaduan dan penyimpangan PNPM melalui pesan singkat 085311131183 atau lewat surat elektronik pengaduan.pnpm@gmail.com.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian PNPM Nasional Sujana Royat mengatakan, upaya pencegahan penyimpangan dana PNPM juga dilakukan dengan memasang nominal dana PNPM di papan petunjuk di setiap kelurahan dan desa. Dengan demikian, peluang terjadinya penyelewengan semakin kecil karena siapa pun dapat mengetahui dan mengontrol jumlah dan realisasi penyaluran anggaran.