Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda Diminta Akomodasi Hak Konstitusi Warga Moro-Moro

Kompas.com - 18/01/2012, 20:58 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Mesuji dan Pemerintah Provinsi Lampung diminta untuk memenuhi hak-hak konstitusi masyarakat Moro-moro di Register 45 Mesuji, sampai ditemukan solusi memadai bagi mereka.

Hal itu terungkap dalam rekomendasi akhir Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang disampaikan Ketua TGPF Denny Indrayana kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM awal pekan ini.

Anggota TGPF, Tisnanta, Rabu (18/1/2012) mengatakan, masyarakat Moro-Moro yang mendiami wilayah seluas 2.444 hektar di Register 45 menyusul ditelantarkannya hutan ini pada 1998, selama ini hidup terabaikan hak-hak sipil dan politiknya.

Selain merekomendasikan dipenuhinya hak-hak sipil dan politik mereka, TGPF menyebutkan perlunya warga di sana dan masyarakat lain yang mendiami kawasan hutan seperti Pelita Jaya dan Suko Agung untuk bisa mengakses program hutan tanaman rakyat di Register 45.

"Masyarakat harus diberikan akses untuk ikut kelola hutan. Mereka harus dijadikan mitra pula," tutur dosen Ilmu Hukum Universitas Lampung ini.

Warga Moro-Moro selama ini hidup tanpa diakui sebagai warganegara. Di sana, mereka tidak bisa memiliki KTP, tidak bisa mengikuti pilkada, tidak mendapat layanan kesehatan dan pendidikan, serta layanan listrik.

Pemkab Mesuji selama ini tidak menganggap mereka warga Mesuji karena tinggal di hutan negara tanpa izin. "Mereka ini kan bukan warga kami, semuanya pendatang dari luar," ujar Penjabat Bupati Mesuji Alber Hasan Tanjung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com