Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Silva Inhutani Bantah Tuduhan TGPF

Kompas.com - 18/01/2012, 17:09 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Silva Inhutani Lampung, pemegang pengelolaan hutan tanaman industri di hutan Register 45 Mesuji, Lampung, membantah sejumlah tuduhan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Tuduhan ini khususnya terkait pelanggaran hukum dan pencaplokan tanah ulayat. Daniel, juru bicara PT SIL dikonfirmasi Rabu (18/1/2012) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal adanya aliran dana ke polisi dan sejumlah aparat keamanan lainnya.

Namun, ia menolak adanya tuduhan perusahaannya telah melanggar sejumlah aturan, diantaranya soal pembuangan limbah dan tidak menjalankan kemitraan ke warga.

"Saya ini orang lapangan Pak. Soal adanya tuduhan pembuangan limbah itu bohong. Kalau soal kemitraan, mau dijalankan bagaimana kalau ternyata mereka ini kan perambah. Tidak bisa CSR dan kemitraan diberikan ke perambah," tuturnya melalui sambungan telepon.

Bahkan, ia menuduh pemberi data soal pelanggaran oleh PT SIL ke TGPF ini adalah para provokator dan perambah hutan. Ia pun menegaskan, PT SIL merupakan pihak yang sah dan diakui hukum di dalam pengelolaan hutan negara seluas 43.100 hektar.

"Warga semua itu, dari banyak pihak, entah Talang Gunung, Pelita Jaya, Tugu Roda dan lain-lainnya pernah menggugat kami ke pengadilan, baik ke pengadilan umum dan PTUN. Semuanya, hingga tingkat kasasi ke MA, dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) kan tetap memenangkan kami. Pengadilan mengakui ini," tuturnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com